Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap.
Diketahui DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah.
Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu. ***