Jadwal SIM KELILING di SURABAYA, Jumat 2 Desember 2022: Perhatikan Waktu dan Jam Pelayanan

- 2 Desember 2022, 07:21 WIB
Lokasi pelaksanaan SIM Keliling untuk wilayah kota Surabaya.
Lokasi pelaksanaan SIM Keliling untuk wilayah kota Surabaya. /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Berikut ini lokasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya yang dilaksanakan pada lokasi berikut:

1. Kel. Jeruk Kec. Lakasantri

2. Rusunawa Penjaringan Sari

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM diadakan pada hari ini Jumat, 2 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 2 Desember 2022: Pastikan Kelengkapan Berkas Terpenuhi

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Sinopsis KABHI HAAN KABHI NAA 2 Desember 2022: Syah Rukh Khan Rebut Cinta Gadis yang Punya Pasangan Lain

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x