Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Sabtu 17 Desember 2022: Empat Lokasi Beroperasi Layani Warga Jakarta

- 17 Desember 2022, 07:57 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi warga Jakarta bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 17 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis KAMBAKKHT ISHQ di ANTV: Sylvester Stallone Bermain Film Bollywood Bersama Kareena Kapoor

Diketahui pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah R80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis PREMAN PENSIUN 7 Tayang 16 Desember 2022: Taslim Bantu Otang Sikat Preman Bayaran Bang Edi, Kang Mus

Perlu diingat kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x