GOWAPOS - Upaya Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman mati yang didapatnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu ditolak.
Namun banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak secara tersirat karena Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta semakin menguatkan vonis hukuman mati, untuk terdakwa Irjen Sambo karena kasus pembunuhan berencananya terhadap Brigadir Yosua.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam Sidang Putusan Banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.
Putusan majelis hakim selanjutnya disampaikan penuntut umum kepada terdakwa, ataupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan mengajukan hukum banding lainnya.
Di persidangan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Vonis tersebut keluar karena Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.