Banding Ferdy Sambo Ditolak, PN Jakarta Selatan Kuatkan Putusan Hukuman Mati

- 12 April 2023, 20:51 WIB
Nampak Ferdy Sambo menjalani sidang kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.
Nampak Ferdy Sambo menjalani sidang kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu. /antaranews.com /

GOWAPOS - Upaya Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman mati yang didapatnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu ditolak.

Namun banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak secara tersirat karena Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta semakin menguatkan vonis hukuman mati, untuk terdakwa Irjen Sambo karena kasus pembunuhan berencananya terhadap Brigadir Yosua.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam Sidang Putusan Banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sinopsis MAGIC 5 Hari Ini, 12 April 2023: Adara Jatuh Cinta Pada Reyhan? Queen Diam-diam Punya Niat Jahat

Putusan majelis hakim selanjutnya disampaikan penuntut umum kepada terdakwa, ataupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan mengajukan hukum banding lainnya.

Di persidangan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut keluar karena Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis BIDADARI SURGAMU 12 April 2023: Jantung Denis Serasa mau Copot, Namira Adukan Sakinah ke Andrew

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x