Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Oleh JPU Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 17 Januari 2023, 14:01 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup /Instagram/@sayang.sambo/

GOWAPOS - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau akrab disebut Brigadir J, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menjalani penjara alias pidana seumur hidup.

Hal tersebut dengan tegas disampaikan JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup lantaran, JPU menilai Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Selain Menolak Permohonan Banding, Sidang Komisi Juga Jatuhi Saksi Etik Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela

Ditambah, Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Rudy sapaan akrabnya, dikutip di Antara news.com

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Komisi Banding Menolak Permohonan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Bersifat Final dan Mengikat

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x