Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dalami Motif dari Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan dari Polri, Dijatuhi Tiga Sanksi dalam Sidang Kode Etik
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.***