GOWAPOS - Komisi Sidang Banding Kode Etik memutuskan menolak pengajuan banding tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditampilkan di YouTube Polri TV pada Senin, 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,”.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau sistem kembali.
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut akan bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC pada Senin, 19 September 2022.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dijatuhui PTDH dalam sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.