Ferdy Sambo Diberhentikan dari Polri, Dijatuhi Tiga Sanksi dalam Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 13:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat , 26 Agustus  2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat , 26 Agustus 2022. /polres gowa/

GOWAPOS - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjantuhkan tiga sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Baca Juga: Sinopsis GOPI 504 Tayang 26 Agustus 2022: Jaggi Selamatkan Gopi dan Kokila dari Bom, Radhika Sentuh Kaki Gopi

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo.

Ketiga sanksi tersebut diantaranya sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Dedi.

Baca Juga: Sinopsis FORBIDDEN CITY COP di INDOSIAR: Stephen Chow Penjaga Kota Terlarang yang tak Tahu Kungfu

Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya yang dikutip dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x