Selain Menolak Permohonan Banding, Sidang Komisi Juga Jatuhi Saksi Etik Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela

- 19 September 2022, 16:44 WIB
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo. /tangkapan layar Polri TV. /

GOWAPOS - Permohonan banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berakhir dengan penolakan. Ini disampaikan oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Ini berarti karir Ferdy Sambo di kepolisian berakhir dengan adanya putusan yang fial dan mengikat tersebut. Dimana pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Sidang Komisi Banding Menolak Permohonan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Bersifat Final dan Mengikat

Bahkan penolakan banding ini disertai dengan sanksi etik berupa perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 19 September 2022: Ditolak Ariana, Justin Dekati Kusuma, Saka Serumah dengan Anjani

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang Banding ini dipimpin langsung oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen), dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x