Selain Menolak Permohonan Banding, Sidang Komisi Juga Jatuhi Saksi Etik Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela

- 19 September 2022, 16:44 WIB
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo. /tangkapan layar Polri TV. /

Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Baca Juga: Tayang Perdana! BINTANG SAMUDERA 19 September 2022: Bintang Selamatkan Gita dari Serangan Perompak

Sedang sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum, yang memang tidak diperkenankan.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sinopsis GOPI 520 Tayang 19 September 2022: Kokila tetap Bungkam meski Dipaksa Gopi, Meera Tinggalkan Rumah

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," tutup Dedi. ***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah