Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Tidak Ada Unsur yang Meringankan

- 13 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/


GOWAPOS - Setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya majelis hakim memvonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Putusan ini dibacakan langsung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," katanya.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai PLN Bakal Matikan Listrik Bergilir, Untuk Mitigasi Resiko Bahaya Listrik dari Banjir

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,"tegasnya yang dikutip dari antvklik.

Kesalahan lain yang dilakukan Sambo yakni melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Bahkan dalam putusannya, hakim menyebutkan kalau dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang kuat dan valid.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 13 Februari 2023: Niken Tuding Ariana-Saka Selingkuh? Kado Ariana-Dinda Tertukar

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x