Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Tidak Ada Unsur yang Meringankan

- 13 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/

Karena itulah, hakim juga menyimpulkan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Terkait motif pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Baca Juga: Sinopsis NAKUSHA 13 Februari 2023: Naku Yakin Data Mencintainya, Aai Bilang Jangan Badingkan Naku dan Seema

Bahkan hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah