Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Tidak Ada Unsur yang Meringankan

- 13 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/


GOWAPOS - Setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya majelis hakim memvonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Putusan ini dibacakan langsung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," katanya.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai PLN Bakal Matikan Listrik Bergilir, Untuk Mitigasi Resiko Bahaya Listrik dari Banjir

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,"tegasnya yang dikutip dari antvklik.

Kesalahan lain yang dilakukan Sambo yakni melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Bahkan dalam putusannya, hakim menyebutkan kalau dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang kuat dan valid.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 13 Februari 2023: Niken Tuding Ariana-Saka Selingkuh? Kado Ariana-Dinda Tertukar

Karena itulah, hakim juga menyimpulkan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Terkait motif pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Baca Juga: Sinopsis NAKUSHA 13 Februari 2023: Naku Yakin Data Mencintainya, Aai Bilang Jangan Badingkan Naku dan Seema

Bahkan hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah