Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban, Sebelum atau Sesudah Shalat Ied? Simak Penjelasannya

4 Juli 2022, 09:56 WIB
Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein / Muhammadiyah.or.id /

GOWAPOS - Beberapa masyarakat Indonesia mulai bingung dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Pasalnya, Muhammadiyah dan pemerintah Indonesia berbeda dalam penentuan hari raya Idul Adha.

Di mana, Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Adha akan dilaksanakan pada Sabtu 9 Juli 2022.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Ahad 10 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Kenaikan Kasus Covid-19 Sengaja Direncanakan Pemerintah Menjelang Idul Adha?

Akibat adanya perbedaan tanggal ini, muncul ragam pertanyaan dari masyarakat.

Salah satunya, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban dengan mengikuti Muhammadiyah pada Sabtu 9 Juli, sementara salat Idul Adha-nya mengikuti pemerintah pada Ahad 10 Juli?

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein mengatakan, bahwa kasus yang ditanyakan seperti menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan shalat ied.

Menurut Fuad, ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat Ied. Seperti dilansir GOWAPOS dari laman web Muhammadiyah.

Baca Juga: Kemenag Beri Penjelasan Atas Perbedaan Indonesia dan Arab Saudi Dalam Penentuan Hari Raya Idul Adha

Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Ied, maka kurbannya tidak sah.

Hal tersebut, disampaikan dalam Seminar Idul Adha 1443 pada Sabtu 02 Juli 2022, di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan.

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).

Dalam hadis lain disebutkan dengan jelas: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

Dengan demikian, bagi warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan. Bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa.

Artinya, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain.***

Editor: Burhan SM

Tags

Terkini

Terpopuler