Presiden Jokowi Berikan PNS Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, Berikut Rinciannya

27 Oktober 2021, 23:56 WIB
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/

GowaPos.Com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP), tentang tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Widyaprada, beserta besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan

PP Republik Indonesia (RI) No. 94 tahun 2021, tentang PNS jabatan Widyaprada ini, ditetapkan di Jakarta 7 Oktober 2021.

Adapun, di dalam PP RI tentang PNS Jabatan Widyaprada ini pada pasal 1 dijelaskan, Peraturan Presiden ini, berkaitan dengan tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.

Baca Juga: Daftar 9 Tilok Daerah yang Diduga Melakukan Kecurangan Tes SKD CASN 2021, Berdasarkan Laporan Menpan RB

Sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dan diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi Pasal 2 PP RI tentang tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Widyaprada, dikutip GowaPos.Com pada laman jdih.setkab.go.id pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran: Tarif Harga RT-PCR & Pengambilan Swab Turun, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tunjangan PNS Jabatan Fungsional Widyaprada:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Selanjutnya, pada bunyi Pasal 4 juga dijelaskan pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:

Baca Juga: MenpanRB: Kecurangan Pada Seleksi CASN Mengarah ke Tindak Pidana, Pelaku Harus Mendapatkan Hukum yang Setimpal

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: website/jdih.setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler