Menteri PANRB RI Terbitkan Edaran Pembatasan Ke Luar Negeri Bagi ASN

14 Januari 2022, 21:36 WIB
Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo /Instagram.com/@tjahjo_kumolo/

GowaPos.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) menerbitkan surat edaran pembatan ke luar negeri bagi ASN.

Selain menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri, pemerintah ternyata juga memberikan ketentuan khusus bagi ASN setiap instansi pemerintahan.

Melalui Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo, pemerintah telah menerbitkan surat edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bendungan Randugunting Blora Selesai Lebih Cepat, Menteri PUPR: Punya Potensi Untuk Solar Energi

Surat Edaran itu diharapkan dapat memberikan gambaran kepada ASN beserta keluarganya masing-masing terkait pembatasan kegiatan ke luar negeri.

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama pandemi Covid-19,” kata Menteri Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.

Meski demikian, dikatakan oleh Menteri PANRB bahwa ASN tetap bisa ke luar negeri untuk mengikuti Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Tunjuk Anak Menteri Pertanian SYL jadi Plt Kepala Dinas di Pemprov Sulsel

Permintaan PDLN baru bisa diterima apabila telah mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi di suatu intansi tempat bekerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pejabat Pembina Kepegawaian akan mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan mengedepankan kegiatan esensial yang tidak bisa diwakilkan,” tutur Menteri Tjahjo Kumolo.

Jika ada ASN yang harus menghadiri kegiatan di luar negeri, Menteri Tjahjo Kumolo menyarankan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai kebijakan negara yang dikunjungi.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartato Sebut Investor Domestik Perkuat Fundamental Pasar Modal terhadap Risiko Eksternal

Untuk pengaturan teknis internal masing-masing instansi, Menteri PANRB meminta kerja sama dari PPK sesuai surat edaran.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai kebijakan dari PPK.

“(PPK) menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Menteri Tjahjo Kumolo.***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler