Laporan Haris Azhar Terkait Dugaan Gratifikasi Menko Marves Ditolak, Nelson: Alasannya Tidak Jelas

24 Maret 2022, 07:09 WIB
Haris Azhar /Instagram/@novelbaswedanofficial/

GOWAPOS - Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarkat Sipil terkait dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ditolak polisi.

Permasalahan antara aktivis HAM, HarisAzhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memasuki babak baru.

Pada 23 Maret 2022, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, 24 Maret 2022: Simak Kelanjutan BALIKA VADHU Pukul 13:30 WIB

Adapun kasus yang dilaporkan terkait dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua.

Nelson Nikodemus Simamora, selaku Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung diberikan kepada Krimsus Polda Metro Jaya.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Nelson Nikodemus Simamora, dikutip di laman Antara.

Ia menjelaskan terkait situasi jalannnya proses pelaporan yang menimbulkan perdebatan panjang hingga akhirnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis BALIKA VADHU Episode 339 Tayang 24 Maret 2022: Gauri Pergoki Jagdish Bermesraan dengan Ganga

Nelson menganggap alasan penolakan laporan mereka oleh polisi tidak begitu jelas.

“Tidak jelas alasannya. Kami sudah diskusi tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana. Tapi dijawab dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” ujar Nelson Nikodemus Simamora.

Padahal menurut Nelson, mereka sudah mengikuti sesuai dengan aturan polisi dalam membuat laporan.

Namun tetap saja, petugas yang melayaninya menolak laporan dugaan gratifikasi tersebut.

Hal lain yang menurutnya tidak biasa adalah alasan dari pihak kepolisian yang dibuat-buat untuk menolak laporannya.

“Tadi alasannya tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Untuk kami, itu alasan yang dibuat-buat agar bisa menolak laporan,” kata Nelson Nikodemus Simamora.

Terkait penolakan laporan itu, Nelson Nikodemus Simamora akan berupaya untuk melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu dekat.***

Editor: Burhan SM

Tags

Terkini

Terpopuler