Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Lantaran Diduga Lakukan Suap

28 April 2022, 16:11 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

GOWAPOS - Bupati Bogor Ade Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga melakukan suap demi mendapatkan kembali Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

Adapun, Ade Yasin ditangkap KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan saat ini Ia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Politikus PPP tersebut, ditangkap KPK lantaran diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Bebas dari Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tengah Habiskan Liburan Bersama Keluarga

Hal itu dilakukan Ade Yasin, demi mendapatkan WTP untuk TA 2021, hal itu diungkap langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP, untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli Bahuri di KPK, Kamis 28 April 2022, dikutip pikiran-rakyat.com

BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 28 April 2022: Ariana Program Hamil, Riri Kepergok Konsumsi Obat Anti Hamil

Ada empat orang yang ditugaskan. Mereka di antaranya Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III BPK Perwakilan Jawa Barat; Arko Mulawan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Kasubid KAS Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah dan Maulan Adam selaku Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Indosat Ooredoo Hutchison Optimalisasi Siapkan 30 Persen Kapasitas Data

“Ade Yasin menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer,” ucapnya.

“Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.

Setelah mendengar respons itu, Firli menuturkan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang tunai sekitar Rp100 juta kepada Anthon Merdiansyah di Bandung.

Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah agar audit hanya dilakukan di SKPD tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2022: Ammar Mendekati Andin, Al Mendadak Muncul

“Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” ucapnya.

Firli menuturkan temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, Ade Yasin diduga beberapa kali memberi uang melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa.

Baca Juga: Manfaatkan Momen Ramadhan, BINDA Sulsel Lakukan Vaksinasi Untuk Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bulukumba

“Diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” tuturnya.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dari Mundurnya Bang PD dan Cast, Hingga Mencapai Rating Terendah Tahun ini, 2D1N Kembali Alami Krisis 

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler