BW dan Adnan Pandu Praja, Dampingi Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 ke KPK

- 9 November 2021, 18:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman, yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman, yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Anies Baswedan /Facebook

GowaPos.com -- Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman, yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat berkunjung ke KPK, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat, dan di dampingi Bambang Widjojanto (BW) dan Adnan Pandu Praja, selaku dua pimpinan KPK periode 2011-2015.

"Dokumen setebal 600 halaman itu, diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu," ucap Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dalam siaran pers di Jakarta, dikutip GowaPos.com pada laman antaranews.com, Selasa 9 November 2021.

Widi sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya mengharapkan penyerahan dokumen tersebut, dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan, sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Baca Juga: Polsek Manggala Amankan Empat Pelaku Begal yang Meresahkan Warga, Kelabui Korban Dengan Cara Menyamar

"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance," kata Widi.

Sementara itu, Bambang Widjojanto menuturkan, langkah Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi.

"Itu harus didukung dan diapresiasi, sekaligus juga diharapkan agar dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Bambang.

Baca Juga: Komisi Uni Eropa menerapkan Standar Tinggi Untuk Minyak Sawit Indonesia

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x