Satgas Covid-19 Terapkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Berikut Peraturannya

19 Mei 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi /Pixabay.com/12019/

GOWAPOS - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali menerapkan ketentuan baru untuk perjalanan domestik selama pandemi Covid-19.

Situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum memasuki tahap aman di beberapa daerah.

Memasuki tahap baru PPKM, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 18 Mei 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf: Desak Pemerintah Indonesia Untuk Membela Harga Diri Warganya

Meskipun sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo terkait dilonggarkannya aturan pemakaian masker di ruang terbuka, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga dengan baik.

Tujuan dari SE tersebut agar pelaku perjalanan selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga mampu mencegah peningkatan penularan Covid-19.

Adapun poin-poin ketentuan di dalam SE dari Satgas Covid-19 sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan berupa

a. Menggunakan masker secara berkala tiap 4 jam dan membuangnya di tempat yang sudah di sediakan.

b. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau kerumunan.

c. Mencuci tangan menggunakan air atau handsanitizer setelah bersentuhan dengan orang lain atau benda di sekitar.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter.

e. Dilarang berkomunikasi satu atau dua arah selama dalam perjalanan.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri perlu mematuhi ketentuan berikut,

a. Setiap orang yang menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya masing-masing.

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c. Bagi yang menggunakan kendaraan umum, agar memperlihatkan bukti vaksinasi dosis kedua atau booster (tidak wajib hasil Rapid Test bila vaksin sudah lengkap). Bagi yang belum mendapatkan dosis vaksin sesuai ketentuan, diharapkan untuk melampirkan hasil negatif Rapid Test.***

Editor: Burhan SM

Terkini

Terpopuler