Isu Negara Berencana Minta Maaf Kepada PKI Muncul Lagi, Sejarawan: Ini Alternatif Jalan Bersama Kedepan

27 Januari 2023, 14:41 WIB
Anhar Gonggong/Tangkapan layar /YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

GOWAPOS - Sejarawan Indonesia Anhar Gonggong menanggapi isu rencana negara minta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 telah resmi ditetapkan.

Secara garis besar isinya tentang pembentukan tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat di masa lalu.

Beberapa tugas yang akan dijalankan oleh tim tersebut antara lain; melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian HAM sampai dengan tahun 2020, memulihkan nama baik para korban dan keluarganya, dan melakukan langkah yang dapat mencegah pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Sinopsis Film SHAZAM! FURY OF THE GODS Tayang di Bioskop, Billy Kembali dengan Kekuatan 6 Dewa

Setelah melihat isi atau isu yang hadir di tengah pubik, banyak beranggapan bahwa Keppres itu sejak awal hadir sebagai pelampiasa kegagalan rezim mencabut TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme atau marxisme.

Kekhawatiran Keppres Nomor 17 Tahun 2022

Bahkan menjelang tahun kampanye politik, tidak sedikit pula elit politisi yang menafsirkan penetapan Keppres Nomor 17 akan dimanfaatkan untuk mendoktrin masyarakat.

Menurut kubu yang menolak aturan tersebut, doktrin yang akan ditampilkan kepada publik adalah memaafkan kesalahan berupa pelanggaran HAM berat oleh PKI dan sejenisnya.

Baca Juga: Sinopsis TAJWID CINTA 26 Januari 2023: Nadia Persulit Dafri Dapat Kerja, Alina Terkunci, Arman Masuk Peti Mati

Menurut Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat ini sudah terjadi rekonsiliasi alami sehingga publik sudah tidak lagi membincangkan tentang bahaya PKI.

"Rekonsiliasi alami sudah terjadi sangat-sangat baik. Sekarang tidak ada lagi yang membicarakan itu. Sekarang orang bilang ada kadrun, ada cebong, bukan PKI tuh. Kalau di kadrun ada anak PKI, di cebong juga ada anak PKI," tuturnya, dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, 26 Januari 2023 malam.

Maka ia pun menyarankan agar aturan Keppres Nomor 17 ditarik saja, karena hanya akan membuat gaduh ruang publik untuk memancing kembali luka lama.

"Ketentraman bangsa ini sudah bagus, apalagi menjelang tahun politik seperti sekarang ini. Tiba-tiba muncul hal demikian. Saya tidak menuduh siapapun juga, Tapi saya khawatir bahwa kondisi kelam ini akan terjadi," kata Gatot Nurmantyo.

Jalan damai di masa depan

Kemunculan kembali rasa khawatir terkait implementasi Keppres Nomor 17 Tahun 2022 telah memancing banyak tanggapan bahkan penolakan.

Namun sudut pandang berbeda dijelaskan oleh seorang sejarawan Indonesia, Anhar Gonggong.

Ia melihat terobosan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membangun alternatif menuju masa depan bersama.

"Saya melihat itu sebagai sebuah langkah, untuk mencoba mencari alternatif. Karena persoalan ini sudah berlangsung sangat lama. G30S sudah 58 tahun. Peristiwa yang lain (pelanggaran berat HAM) juga sudah puluhan tahun. Apakah itu tidak menjadi beban berat sebuah bangsa, terlepas merasakan atau tidak," kata Anhar Gonggong.

Lanjut Anhar bahwa Presiden Jokowi tidak bisa seolah-olah disalahkan atas penetapan Keppres tersebut.

Sebab bagi pemerintah saat ini, hanya dengan langkah politik legal-formal semacam itu yang dapat mempersatukan bangsa untuk melupakan luka sejarah yang hanya akan membelah bangsa kedepannya.

"Dia (Jokowi) telah menentukan jalan yang sudah menjadi beban sejarah selama hampir 60 tahun. Oleh karena itu menjadi politikus bukan persoalan yang mudah. Kesalahan orang selama ini memahami politik adalah seakan-akan hanya mencari kekuasaan. Harus diingat tujuan utama dari pada kekuasaan adalah memperbaiki kehidupan bersama," tuturnya.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Terkini

Terpopuler