GOWAPOS - Ikuti beberapa langkah berikut ini untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.
Memasuki awal tahun 2023, berbagai program bantuan dari pemerintah tampaknya akan terus berjalan sesuai jadwal.
Setiap tahunnya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah masing-masing telah mengalirkan dana bansos sesuai jenis programnya.
Masyarakat kelas bawah atau tergolong keluarga miskin mempunyai kesempatan untuk menerima salah satu bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah bagian dari program unggulan Kementerian Sosial, yang memberikan bantuan uang secara non tunai lewat KKS (ATM Himbara).
Salah satu syarat utama penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara daftar PKH
Untuk menjadi penerima PKH atau terdaftar dalam DTKS, sebaiknya melakukan pendaftaran.
Baca Juga: 5 Amalan Jaga Hafalan al-Qur'an Agar Tidak Mudah Lupa, Persiapan Calon Imam Jelang Bulan Ramadhan
Salah satu cara yang cepat dan mudah adalah melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
- Masukkan NIK KTP dan KK
- Masukkan data diri secara lengkap
- Upload foto
- Klik "buat akub baru", menggunakan email pribadi
- Verifikasi akun lewat email
- Buka kembali aplikasi untuk memilih jenis bansos
- Input kembali data diri
- Klik "tambah usulan"
- Pendaftaran selesai
Kategori para penerima bansos PKH antara lain; ibu hamil, lansia, balita usia 0-6 tahun, disabilitas, siswa SMA, siswa SMP, siswa SD.
Nominal dan jadwal pencairan
Nominal atau besaran bantuan yang diperoleh dari PKH beragam sesuai jenis penerima.
- Ibu hamil: 750.000 Rupiah/tahap
- balita: 750.000 Rupiah/tahap
- SMA: 500.000 Rupiah/tahap
- SMP: 375.000 Rupiah/tahap
- SD: 225.000 Rupiah/tahap
- Disabilitas: 600.000 Rupiah/tahap
- Lansia: 600.000 Rupiah/tahap
Jika tidak ada perubahan jadwal, maka akan tetap mengacu waktu pencairan awal.
Yaitu tahap pertama periode Januari hingga Maret, tahap kedua periode April hingga Juni, tahap ketiga periode Juli hingga September, dan tahap keempat periode Oktober sampai Desember.***