Tahapan SKB CPNS Kemenag Akan Digelar 19 Desember 2023, Catat Tanggal dan Ketentuannya

17 Desember 2023, 19:24 WIB
Logo CPNS /

GOWAPOS - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023.

Pelaksanaan SKB rekrutmen CPNS Kemenag tersebut, rencananya akan digelar pada 19 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Diperpanjang Sampai 11 Oktober, Berikut Rincian Jadwal Resminya

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin

Diketahui, proses rekrutmen CPNS Kemenag tahun 2023 telah memasuki tahap SKB dan untuk Kemenag terdapat 156 peserta yang masuk SKB rekrutmen CPNS Kemenag tahun 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," kata Nurudin di Jakarta, dikutip pada laman Kemenag, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: Berikut Rincian Jadwal Resmi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka Pada September

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," tambahnya.

Menurutnya, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.

Baca Juga: BKN Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Hari ini, Begini Cara Ceknya

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

A. Tata Tertib Peserta
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Sampai 10 Juli 2023
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.***

Editor: Nurjannah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler