Masa Pelunasan Ibadah Haji Tahap 1 Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024,Diimbau Segera Penuhi Syarat Istithaah

13 Februari 2024, 05:19 WIB
Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. / ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/


GOWAPOS - Berdasarkan progres pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler, maka pihak Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasannya.

Dimana sebelumnya ditetapkan pada 10 Januari hingga 12 Februari, kini diundur hingga 13 Februari 2024 mendatang.

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.

Diketahui kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang, ditambah kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 241.000 orang.

Selanjutnya kuota ini dibagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

Baca Juga: Cek Nama CALON JAMAAH HAJI yang Berangkat tahun 2024 Melalui Pusaka SuperApp di Google Play Store

Dari data diketahui kalau hingga Senin sore, sudah ada 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

"Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 orang. Artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," kata dia.

Diimbau bagi jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian juga jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Baca Juga: Catat Jadwal Resmi Pendaftaran Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH Kloter dan Arab Saudi

Untuk pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," kata Anna.***

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler