Cek Nama CALON JAMAAH HAJI yang Berangkat tahun 2024 Melalui Pusaka SuperApp di Google Play Store

- 11 Januari 2024, 10:36 WIB
Petugas merekam data seorang calon haji saat perekaman data untuk pembuatan paspor di ruang pelayanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur.
Petugas merekam data seorang calon haji saat perekaman data untuk pembuatan paspor di ruang pelayanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur. /ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom/am./



GOWAPOS - Bagi calon jamaah haji reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sudah bisa mengecek namanya langsung di Kanwil Kemenag masing-masing provinsi atau bisa juga diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2024.

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Baca Juga: UBS Naik, Antam Stagnan! Cek Harga Emas di Pegadaian Update 11 Januari 2024

Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tambahnya yang dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini, Kamis, 11 Januari 2024: Ditinggal Kawin Tetap Selow Tayang Malam Ini

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x