Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik jadi Rp60 Ribu Per jam

- 22 Juni 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /INT/

3. Untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan untuk kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Untuk di lahan milik Pemda, mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp25.000/jam dan motor Rp10.000/jam bagi kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor).

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x