3. Untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan untuk kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Untuk di lahan milik Pemda, mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam.
Sedangkan bagi lahan milik swasta, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp25.000/jam dan motor Rp10.000/jam bagi kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor).