PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan, Begini Rincian Aturan untuk Masyarakat

- 1 Juli 2021, 15:27 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /sekretariat kabinet/

GowaPos.Com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan segera diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. PPKM ini akan berlaku pada 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Kini penyusunan aturan teknis pelaksanaan PPKM darurat sedang disusunn Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dimana sebelumnya Presiden Jokowi telah menunjuk  Menko Marinves, Luhut Bincar Pandjaitan memimpin PPKM di Jawa dan Bali.

Juga sejumlah pengetatan sudah dibuat dan akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Dan ini dibenarkan Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, Rabu, 30 Juni 2021 seperti dikutip dari Republika.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali

Berikut rincian teknis PPKM yang bakal diajukan pada Presiden Joko Widodo, apakah langsung disetujui atukah masih memerlukan penyempurnaan dalam aturannya, yakni :

  1.  Perkantoran 100 persen work from home(WFH) untuk sektor non-esensial.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office(WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. 

Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Sindiran Akun BEM UI The King Of Lip Service di Kanal YouTube

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen. 

  1. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 
  2. Restoran dan rumah makan hanya menerima deliveryatau take away.
  3. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan. 
  4. Tempat ibadah ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
  7. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 
  10. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu). 
  11. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan. 
  12. Testingperlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. 
  13. Tracingperlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina. 
  14. Treatmentperlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. 
  15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. 

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Gelari Jokowi Juara Umum Lomba ‘Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan’

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x