Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS.
Presiden Joko Widodo secara tegas meminta agar masyarakat mematuhi aturan teknis pelaksanaan PPKM darurat tersebut, sehingga bisa menekan laju penularan Covid-19 khususnya di Jawa dan Bali.***