PPKM Berlaku, Warga Terdampak Terima BST Rp300 Ribu per Bulan

- 2 Juli 2021, 20:56 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini
Menteri Sosial, Tri Rismaharini /instagram/tri.rismaharini/

 

GowaPos.Com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli 2021, Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Tunai atau Bansos Tunai (BTS) sebesar Rp300 ribu untuk warga.

"Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos tunai (untuk PPKM Darurat) ini dapat tersalur," ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021 dikutip dari Bisnis.Com.

Risma menjelaskan besaran Bansos Tunai yang akan diberikan kepada warga terdampak senilai Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sementara itu, pada periode Mei dan Juni akan diberikan bansos Rp600 ribu sekaligus.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali

Rencananya BST akan diberikan pada 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

"Warga akan menerima Rp600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan. BST hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar mantan Walikota Surabaya tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Sosial dibantu oleh ank-Bank milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bansos tunai kepada penerima PKH dan Program Sembako.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan, Begini Rincian Aturan untuk Masyarakat

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos Rp300 ribu atau bukan. Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.

Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah