Pabrik, Perbankan dan Mall Kena Sanksi Rp8 Juta Langgar PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 09:21 WIB
Kegiatan di perbankan yang sudah mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan di perbankan yang sudah mematuhi protokol kesehatan. /INT/


GowaPos.Com —
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Pada Kamis, 8 Juli 2021 menjatuhkan sanksi denda untuk para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Adalah dua pabrik, satu kantor perbankan, dan kantor perusahaan retail dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak empat perusahaan itu terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/4558/Kesra tentang PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mengapa Higgs Domino Island Banyak Digemari Masyarakat? Dan Game Sejenisnya yang Menjamur Kala Pandemi

Keempat perusahaan yang terbukti melanggar itu, yakni PT Pou Yuen Indonesia, BNI, Ramayana, dan TEI Garmen. Keempatnya diberikan sanksi administratif mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta.

Dijelaskan Akbar, untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shift selama 12 jam.

Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp10 juta, Ramayana didenda Rp8 juta, BNI didenda Rp10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp10 juta," kata Akbar dikutip dari sukabumiupdate, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Main Judi, Nahdlatul Ulama Sebut Game Higgs Domino Island itu Haram

Akbar menyebutkan, apabila perusahaan tersebut tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Mikro Darurat terhitung 11-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x