Pabrik, Perbankan dan Mall Kena Sanksi Rp8 Juta Langgar PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 09:21 WIB
Kegiatan di perbankan yang sudah mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan di perbankan yang sudah mematuhi protokol kesehatan. /INT/

“Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis kalau belum juga bayar denda yang Rp10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.

“Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah