“Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis kalau belum juga bayar denda yang Rp10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.
“Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," pungkasnya.