GowaPos.com — Dokter Lois mendapat status bebas bersyarat. Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois terkait kasus hoaks virus corona.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Brigjen Slamet menyebut tersangka Lois berjanji tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh Polri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri," kata Brigjen Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: Maudy Ayunda Kembali ke Indonesia Tak Sekadar Bawa Koper Banyak
Selain tidak melarikan diri, dr Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena pertimbangan tersebut, Polri memutuskan tidak menahan dr Lois.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," beber Slamet.
Dokter Lois pun kini sudah diperbolehkan pulang oleh polisi. Dia kini berstatus bebas bersyarat.
Baca Juga: Maudy Ayunda Selesaikan Studi S2 di Stanford University, Balik ke Indonesia Daftar CPNS?
Sekadar informasi, dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 yang lalu. Dokter Lois ditangkap usai adanya laporan polisi tipe A.
Kasus itu sendiri bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus corona.