Mengaku Salah, Dokter Lois Bebas dan Tak Ditahan Polisi

- 13 Juli 2021, 20:27 WIB
dr. Lois Owien usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa, 13 Juli 2021. Usai menjalani pemeriksaan, dr. Lois Owien berjanji tak akan melarikan diri dan mengulanginya lagi, Bareskrim Polri membebaskan sang dokter.
dr. Lois Owien usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa, 13 Juli 2021. Usai menjalani pemeriksaan, dr. Lois Owien berjanji tak akan melarikan diri dan mengulanginya lagi, Bareskrim Polri membebaskan sang dokter. /Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Pasca ditangkap dan diinterogasi, polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus itu sendiri kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah 2 Tahun Penjara

 

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah