Lebih jauh, dr Tirta enggan menanggapi keputusan polisi yang membebaskan dr Lois.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi ranah dari pihak kepolisian.
“Untuk proses hukum lanjut/tidak menjadi urusan Polri. Bagi saya dah cukup,” tandasnya.
dr Lois Owien akhirnya bisa menghirup udara bebas meski sebelumnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax Covid-19.
Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah 2 Tahun Penjara
Atas hal ini, dr Lois Owien menyampaikan permintaan maaf karena sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ucapnya.
Lois enggan menjawab ketika ditanya apakah akan menarik semua pernyataan kontroversial yang selama ini sudah dibuatnya.
“Soal yang itu nanti saja. Nanti, lebih lanjutnya nanti,” jawabnya.
akan tetapi, Lois menekankan bahwa dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf.