Buntut Kasus Pelecehan di KPI, Agung Suprio: Berikan Pendampingan Hukum pada Korban

- 2 September 2021, 09:12 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio /dok. KPI Pusat/

GowaPos.Com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat langsung mengambil sikap terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), yang terjadi di kantor tersebut.

''Kami turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,'' kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio yang dilansir di laman KPI Pusat, Rabu, 1 September 2021.

Karena itulah, pihak KPI akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: KPI Melarang 42 Lagu ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Begini Penjelasannya

Bahkan mereka mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

''Kami juga akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban,''janji Agung Suprio.

Bahkan KPI akan berjanji akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Yuni Shara Temani Anak Nonton Film Porno, Begini Penjelasan KPI

Kasus ini terungkap, ketika salah seorang karyawan berinisial KPI berinisial MS mengaku telah mendapatkan tindakan perundungan dan pelecehan oleh tujuh orang karyawan se kantornya.

Korban mengaku mengalami perundungan sejak 2011 hingga 2019. Bahkan MS juga mengaku sejak dirinya berada di KPI pusat pada 2011, sudah tidak terhitung berapa kali pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: KPI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x