Jual Sertifikat Vaksin, Dua Tersangka Diamankan, Fadil: Mereka Pegawai Kelurahan

- 3 September 2021, 20:09 WIB
Suasana saat Polda Metro Jaya memperlihat barang bukti saat jumpa pers.
Suasana saat Polda Metro Jaya memperlihat barang bukti saat jumpa pers. /PMJ News/Yeni/

GowaPos.Com - Polda Metro Jaya berhasil menringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukann dan T-Care. Pelaku membobol data untuk login ada aplikasi pedulilindungi untuk memperoleh sertifikat vaksin. Selanjutnya mereka perjualbelikan secara bebas.

"Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat,3 September 2021.

Kedua tersangka berinisial FH dan HH, bekerjasama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Kini mereka sudah menjual 93 sertifikat vaksin.

Baca Juga: Tunjukkan Sertifikat Vaksin dapat Oli Gratis hingga Diskon Poles di Bengkel Kalla Toyota

"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30)," ungkapnnya yang dikutip dari PMJ News.

"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu," jelasnya.

Fadil mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Waspadai Penyebab Efek Samping Vaksin Dosis Kedua

Kini pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.

"Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi pedulilindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," tutup Fadil. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah