Oktober 2021 Syarat Baru Menikah Diterapkan, Rupanya ini yang Harus Diisi

- 5 September 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi Menikah/Potret Syakir Daulay yang diduga menikah
Ilustrasi Menikah/Potret Syakir Daulay yang diduga menikah /Instagram @syakirdaulay

Gowapos.com — Syarat baru untuk menikah akan segera diterapkan oleh pemerintah. Jadi bagi calon pengantin syarat ini wajib dipenuhi sebelum menikah.

Syarat ini mulai berlaku bulan Oktober 2021 dengan cara mengisi data status nutrisi tubuh calon pengantin.

Baca Juga: Cabang Olahraga Badminton Kembali Buat Sejarah, Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas Paralimpiade Tokyo 2021

Syarat ini merupakan bagian dari program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mencegah stunting pada bayi.

Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, upaya pencegahan stunting sangat bisa dilakukan sebelum kehamilan terjadi.

Caranya yakni memastikan calon pengantin benar-benar memiliki kualitas tubuh yang baik sehingga bisa melahirkan bayi yang sehat juga.

“Salah satu sumber bayi lahir stunting adalah ibu hamil yang menderita anemia. Sementara angka anemia pada ibu baru di Indonesia masih cukup tinggi,” katanya.

Baca Juga: Status Pengungsi Ditolak, Rudenim Makassar Deportasi Delapan Warga Negara Srilangka

Ia menjelaskan, dari data Riskesdas 2018, kejadian anemia pada ibu hamil masih cukup tinggi yaitu di atas 40 persen.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah