Bansos PKH Tahap IV Cair! Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Belum Menerima Bantuan? Berikut Caranya

- 7 Oktober 2021, 20:43 WIB
Sejumlah warga Desa Pandanarum saat mengadukan bansos PKH dan BPNT
Sejumlah warga Desa Pandanarum saat mengadukan bansos PKH dan BPNT /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Adapun Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Lord Adi Masterchef Indonesia Akhirnya Punya Acara TV, Netizen Tak Sabar Menunggu Episode Perdana

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah