Gowapos.com -- Melalui laman resmi Kemnaker baru baru ini rilis info terbaru perihal BLT Subsidi gaji bagi karyawan, dari cara pendaftaran, syarat ketentuan dan perihal pencairan yang nanti diterima.
Tidak semua pendaftar akan pasti menerita BLT ini, jadi kiranya memperhatikan cara dan syarat yang diberlakukan Kemnaker
Klik dan kunjungi bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Raih Penghargaan Sebagai Brand Paling Berharga di Dunia, Bukti Seksinya Bisnis Tehnologi
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.