Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Viral Video Baim Wong Marahi Bapak Tua, Ada Apa? Netizen: Mungkin Kebutuhan Konten
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun yang belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker kerjasama dengan pihak Bank dan di Perusahaan anda sedang bekerja.***