Ingat! Cuti Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Pemerintah Waspada Lonjakan Penyebaran Covid-19

- 27 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021
Ilustrasi libur Natal dan tahun baru 2021 /PIXABAY/PublicDomainPictures

GowaPos.com -- Setelah menggeser hari libur dua hari besar yakni 1 Muharram dan Maulid Nabi Muhammad, kali ini pemerintah akan meniadakan cuti libur hari natal dan tahun baru.

Hal ini karena masih diwaspadainya lonjakan Covid-19 di Indonesia sehingga cuti libur natal dan tahun baru akan ditiadakan untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

 Pemerintah meminta semua pihak untuk mewaspadai gelombang tiga Covid-19 yang diprediksi bisa terjadi awal tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Luhut Sebut Pasar Modal Mampu Tingkatkan Ekonomi, Hari Pertama CMSE Catat Rekor Investor 3 Juta Lebih

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Oleh sebab itu, pihaknya juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid di akhir tahun.

Seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x