GowaPos.com -- Pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi, mewajibkan menjalani tes PCR. Cukup hanya tes swab antigen.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin 01 November 2021.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," ungkap Menko Muhadjir Effendy, dikutip GowaPos.com dari situs antaranews.com, Senin 01 November 2021.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Rich Brain Unggah Potongan Video Klip Terbaru, Joe Taslim dan Iko Uwais jadi Inspirasi
Baca Juga: 3 Tips Ringankan Beban Mata Karena Kelelahan Menatap Layar, Terapkan Trippel Twenty
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," jelasnya.