Pemberian status baru itu akan mendorong pemerintah dan setiap pihak yang berwenang, untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta program pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Kapolri Listyo Copot Tujuh Pejabat Kepolisian, Berikut Nama dan Jabatannya
Beberapa upaya yang sedang dirancang yakni meningkatkan kualitas deteksi melalui tes epidemiologi, pelacakan rasio kontak erat dan surveilans genomik.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melakukan penguatan dan peningkatan jumlah tempat tidur di masing-masing rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas yang ada.
Lalu pengadaan suplai oksigen, berbagai alat kesehatan, penambahan SDM serta pengetatan dan pemanfaatan isolasi terpusat.
Saat ini program yang sedang berjalan seperti vaksinasi akan ditingkatkan di lokasi yang sering terjadi mobilitas tinggi, sebanyak 50 persen.
Sedangkan untuk kebijakan PPKM level 1 hingga 4, akan lebih diperkuat dengan memanfaatkan teknologi digital dalam mengaktualisasikan protokol kesehatan.***