GowaPos.Com- Guna membenahi institusinya dan sebagai komitmen mempebaiki internal kepolisian, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pejabat di beberapa daerah.
Pencopotan pejabat kepolisian ini dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP/2021 pertanggal 31 Oktober 2021. Surat ini ditandatangani AS SDM Polri, Irjen Wahyu Widada atasnama Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Arahan Khusus: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Pelanggar
Berikut ini tujuh pejabat kepolisian yang dicopot:
1. Kombes Pol Franciscus X Tarigan, Dirpolairud Polda Sulawasi Barat ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
2. AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Baru Polda Sumatera Utara ke Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
3. AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumatera Barat ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Kepolisian Untuk Tindak Tegas Pinjol Ilegal: Sangat Merugikan Masyarakat
4. AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
5. AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).