Selama Natal dan Tahun Baru Seluruh Wilayah Indonesia Terapkan PPKM Level 3, Berlaku 25 Desember 2021

- 18 November 2021, 17:26 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @muhadjir_effendy

GowaPos.com -- Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia.

Aturan ini, mulai berlaku 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur akhir tahun.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip di antaranews.com, Kamis 18 November 2021

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sita Sex Toys yang Tidak Sesuai Ketentuan

Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai tahun depan 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19, selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Desakan MUI Dibubarkan Setelah Penangkapan Ahmad Zain, Anwar Abbas: Atas Dasar Apa?

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah