GowaPos.Com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Pemerintah melalui Kemenkeu RI siap membawa RUU HKPD ke sidang paripurna bersama DPR RI.
Saat ini pembahasan sudah sampai ke tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna.
Baca Juga: Sri Mulyani: Fokus Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pengendalian Emisi GRK Juga Diupayakan
RUU HKPD disebut memiliki keterkaitan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati RUU HKPD merupakan upaya untuk melakukan reformasi struktural di sektor desentralisasi fiskal.
Selain itu, dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih praktis melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang semakin transparan, berkeadilan dan akuntabel.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Raja Media Dunia, Rupanya ini yang Dibicarakan
Dikutip GowaPos.com di situs resmi Kemenkeu RI, RUU HKPD yang akan dibawa di sidang paripurna tersebut setidaknya memuat empat pilar utama.
Pertama, Menteri Keuangan mengatakan akan ada perbaikan ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah melalui perbaikan instrumen Dana Bagi Hasil (DBH).