Kemenkeu Sepakat Teruskan Pembahasan RUU HKPD di Sidang Paripurna, Berikut 4 Pilar Utamanya

- 24 November 2021, 12:54 WIB
Suasana pembahasan RUU HKPD di ruang rapat DPR RI
Suasana pembahasan RUU HKPD di ruang rapat DPR RI /kemenkeu.go.id/

Sementara untuk mengatasi ketimpangan horisontal akan dilakukan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Vaksin Berbayar Akan Dibuka 2022 Khusus Golongan Ini

Sehingga akan terwujud keseimbangan layanan publik antar daerah. Desain transfer ke daerah akan mengedepankan basis kinerja dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda), dalam memberikan pelayanan publik.

Pilar kedua, menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah dengan melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah serta retribusi daerah agar mengurangi biaya pemungutan administrasi.

Pilar ketiga berisi tentang upaya peningkatan kualitas belanja yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Atasi Dampak Mengerikan Covid-19 di Indonesia, Sri Mulyani Punya 7 Jurus Pamungkas

RRU HKPD akan mengedepankan struktur pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpusat dan berbasis kinerja.

Selanjutnya pada pilar keempat, mendorong perbaikan sinergi fiskal nasioanl, agar gerak langkah pusat dan daerah lebih koheren, setiap target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional lebih mudah tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkapkan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Mulai Juli 2021, Cek Penerima BLT UMKM di Sini

4 pilar utama dalam RUU HKPD diyakini Sri Mulyani dapat memberikan hasil yang efisien dan efektif terhadap instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) maupun instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah