Kemenkeu Sepakat Teruskan Pembahasan RUU HKPD di Sidang Paripurna, Berikut 4 Pilar Utamanya

- 24 November 2021, 12:54 WIB
Suasana pembahasan RUU HKPD di ruang rapat DPR RI
Suasana pembahasan RUU HKPD di ruang rapat DPR RI /kemenkeu.go.id/


GowaPos.Com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Pemerintah melalui Kemenkeu RI siap membawa RUU HKPD ke sidang paripurna bersama DPR RI.

Saat ini pembahasan sudah sampai ke tingkat II atau pengambilan keputusan di sidang paripurna.

Baca Juga: Sri Mulyani: Fokus Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pengendalian Emisi GRK Juga Diupayakan

RUU HKPD disebut memiliki keterkaitan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati RUU HKPD merupakan upaya untuk melakukan reformasi struktural di sektor desentralisasi fiskal.

Selain itu, dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih praktis melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang semakin transparan, berkeadilan dan akuntabel.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Raja Media Dunia, Rupanya ini yang Dibicarakan

Dikutip GowaPos.com di situs resmi Kemenkeu RI, RUU HKPD yang akan dibawa di sidang paripurna tersebut setidaknya memuat empat pilar utama.

Pertama, Menteri Keuangan mengatakan akan ada perbaikan ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah melalui perbaikan instrumen Dana Bagi Hasil (DBH).

Sementara untuk mengatasi ketimpangan horisontal akan dilakukan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Vaksin Berbayar Akan Dibuka 2022 Khusus Golongan Ini

Sehingga akan terwujud keseimbangan layanan publik antar daerah. Desain transfer ke daerah akan mengedepankan basis kinerja dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda), dalam memberikan pelayanan publik.

Pilar kedua, menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah dengan melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah serta retribusi daerah agar mengurangi biaya pemungutan administrasi.

Pilar ketiga berisi tentang upaya peningkatan kualitas belanja yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Atasi Dampak Mengerikan Covid-19 di Indonesia, Sri Mulyani Punya 7 Jurus Pamungkas

RRU HKPD akan mengedepankan struktur pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpusat dan berbasis kinerja.

Selanjutnya pada pilar keempat, mendorong perbaikan sinergi fiskal nasioanl, agar gerak langkah pusat dan daerah lebih koheren, setiap target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional lebih mudah tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkapkan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Mulai Juli 2021, Cek Penerima BLT UMKM di Sini

4 pilar utama dalam RUU HKPD diyakini Sri Mulyani dapat memberikan hasil yang efisien dan efektif terhadap instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) maupun instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah