"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.
Bahkan pihak keluarga dari terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Beredar Video Baku Hantam Oknum TNI dengan Polisi di Mardika Ambon, Roem: Mereka Sudah Berdamai
Juga penjual obat aborsi kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran. ***