Profil Lengkap Herry Wirawan Guru Pesantren yang Viral Perkosa 12 Santriwatinya di Bandung

- 9 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerkosaan santriwati yang terjadi di Jawa Barat membuat LPSK mengingatkan masyarakat terkait pentingnya hal ini.
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerkosaan santriwati yang terjadi di Jawa Barat membuat LPSK mengingatkan masyarakat terkait pentingnya hal ini. /PIXABAY/Alexas Fotos

GowaPos.com -- Berikut ini adalah profil Herry Wirawan, seorang guru pesantren yang viral setelah kelakuannya diketahui oleh publik sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati.

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Herry Wirawan ini telah ditangani dalam proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak, diketahui Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan tak hanya ke salah satu santriwati. Melainkan terdapat sejumlah orang yang kemudian melaporkan tindakannya itu.

Sampai saat ini diketahui Herry Wirawan telah melakukan pemerkosaan kepada sejumlah santriwati di pesantren tempatnya mengajar, jumlah korban yang diketahui mencapai 12 orang.

Baca Juga: 13 Santriwati di Bandung Korban Pemerkosaan Guru Pesantren tengah Melahirkan, Pelaku Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Dari jumlah 12 orang yang merupakan korban dari tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, diketahui beberapa diantaranya hingga mengandung dan melahirkan.

Lebih lanjut dalam proses persidangan yang diketahui telah mulai berlangsung dan menghadirkan Herry Wirawan sendiri dirinya mengiyakan perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap puluhan santriwati tersebut.

Tak hanya itu, Herry Wirawan pun diketahui juga memaksa korban untuk melayani keinginannya itu meskipun sang korban mengalami tekanan hingga menangis dan menolak untuk melakukan hal tersebut.

Terkait dengan alasan Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap beberapa santriwati itu, dirinya menjelaskan bahwa sang istri disebutkannya tak dapat melayaninya sehingga dirinya melakukan hal tak terpuji itu.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x